BANTENRAYANEWS: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka.
Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.
“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia. Dilansir antaranews
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon. (Red)
“Alhamdulillah wa syukurillah, kita semua sudah mendengar penetapan pasangan bupati terpilih 2025–2030. Kesyukurannya luar biasa sambil nanti kita menunggu waktunya pelantikan,” kata Ratu Zakiyah.
I








